Ketika saya baru mendapatkan hidayah dan sedang mencari kebenaran tentang hukum menjalin kasih sebelum nikah (pacaran.red) maka yang saya yakini pada saat itu, hukum pacaran adalah SYUBHAT.. Apa itu syubhat?? Sesuatu yang hukumnya samar-samar, kita masih belum yakin dengan kehalalan atau keharamannya. Saya tidak bisa langsung meyakini pacaran itu HA
RAM , Karena ada sebagian yang
berpendapat didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadist , tidak ditemukan dalil
yang berbunyi "Dan janganlah kamu sekalian menjalin hubungan kasih
sebelum menikah" namun begitu saya juga nggak bisa pro kalau ada pacaran
HALAL yaitu PACARAN ISLAMI. Maka saya tetap menghukumi pacaran adalah
syubhat, syubhat adalah sesuatu yang belum jelas halal haramnya, dan
WAJIB kita hindari agar tidak terjebak kepada sesuatu yang diharamkan.
Sampai akhirnya saya mendengarkan ceramah dari berbagai ustad/ustadzah, merujuk kepada pendapat para ulama, membaca buku tentang pacaran, membaca artikel-artikel yang berkaitan, sampai ketemu sama blog yang terang-terangan mengatkan bahwa ada "PACARAN ISLAMI" , jika saya sedang mencari PEMBENARAN, tentu saya akan sangat BAHAGIA bertemu dengan blog orang itu, bagaimana tidak?? Ketika para pejuang dakwah mengatakan pacaran itu HARAM! HARAM! HARAM! Namun dalam blog tersebut si empunya bilang PACARAN ITU BOLEH! BOLEH! BOLEH! Asal pake label "ISLAMI" , namun karena yang sedang saya cari adalah KEBENARAN, KEBENARAN yang datangnya dari Allah, maka saya percaya pacaran itu HARAM dengan alasan:
1. Qur'an surat An-nur 30,31,32,33, tentang perintah menjaga pandangàn, perintah menikah bagi yang sudah mampu, dan perintah menjaga kesucian sampai Allah memampukan kita dengan karunia-Nya.
2. Qur'an surat Al-Isra ayat 32, tentang perintah menjauhi zina. Sudah jelas jika zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, maka dari itu sebelum itu terjadi Allah memperingatkan kita untuk menjauhi. Sedangkan dalam hubungan asmara, segala aktivitasnya adalah jalan menuju zina.
3. Hadist-hadist Rasulullah yang melarang khalwat, melarang menyentuh non mahram, melarang wanita memerdukan suaranya dihadapan non mahram.
(Masih banyak hadist dan dalil lainnya)
Jika PACARAN itu HARAM, Dengan tiga contoh rujukan diatas, Secara segala aktivitasnya diharamkan bagi kedua pasangan yang belum menikah, mulai dari pandangan yang kudu dijaga, menyentuh yang dilarang, khalwat, juga perintah untuk menjauhi zina. ketika kita meyakini pacaran HARAM, bukankah lebih banyak untungnya ketimbang ruginya?? Lalu ketika saya mendapati seseorang yang menyebàr luaskan "Pacaran Islami" , adakah ia tidak takut dengan mudharat yang terjadi ketika banyak yang mengikuti apa yang disampaikannya?? Lupakah kita dengan hadist ini "Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan (petunjuk) dalam Islam maka baginya pahala atas perbuatan baiknya dan pahala orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu tidak menghalangi pahala orang-orang yang mengikutinya sedikitpun. Dan barang siapa yang mengajak pada kesesatan maka baginya dosa atas perbuatannya dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang-orang yang mengikutinya” (HR Muslim)
Ahhh.. Kawan, jika kita tidak dapat membawa seseorang kearah kebaikan, jangan mengajak mereka kearah kesesatan, manusia dikaruniai akal untuk berfikir, jika anda hanya mencari PEMBENARAN, anda akan bahagia menemukan "Pacaran Islami" , namun jika anda mencari KEBENARAN, sungguh anda akan kecewa.. Karena segala hubungan asmara antara dua sejoli tanpa ikatan halal adalah HARAM, jika nikah itu hubungan HALAL, maka sudah bisa dipastikan jalinan kasih sebelum itu adalah HARAM bukan??
Katakanlah : “Wahai manusia sesungguhnya telah datang kebenaran Al Qur’an dari Tuhanmu. Maka barang siapa yang mendapatkan petunjuk, maka sesungguhnya (Allah) memberi petunjuk untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang tersesat, maka sesungguhnya ia hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan Aku bukan penjaga atas dirimu.” (Surah Yunus : 108)
Jadi kesimpulannya? Hukum PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan HUKUM PACARAN itu HARAM menurut ISLAM.. So, menjadi hak anda sepenuhnya untuk memilih.
Author: Ameera 'Afya' Nurjannah
Sampai akhirnya saya mendengarkan ceramah dari berbagai ustad/ustadzah, merujuk kepada pendapat para ulama, membaca buku tentang pacaran, membaca artikel-artikel yang berkaitan, sampai ketemu sama blog yang terang-terangan mengatkan bahwa ada "PACARAN ISLAMI" , jika saya sedang mencari PEMBENARAN, tentu saya akan sangat BAHAGIA bertemu dengan blog orang itu, bagaimana tidak?? Ketika para pejuang dakwah mengatakan pacaran itu HARAM! HARAM! HARAM! Namun dalam blog tersebut si empunya bilang PACARAN ITU BOLEH! BOLEH! BOLEH! Asal pake label "ISLAMI" , namun karena yang sedang saya cari adalah KEBENARAN, KEBENARAN yang datangnya dari Allah, maka saya percaya pacaran itu HARAM dengan alasan:
1. Qur'an surat An-nur 30,31,32,33, tentang perintah menjaga pandangàn, perintah menikah bagi yang sudah mampu, dan perintah menjaga kesucian sampai Allah memampukan kita dengan karunia-Nya.
2. Qur'an surat Al-Isra ayat 32, tentang perintah menjauhi zina. Sudah jelas jika zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, maka dari itu sebelum itu terjadi Allah memperingatkan kita untuk menjauhi. Sedangkan dalam hubungan asmara, segala aktivitasnya adalah jalan menuju zina.
3. Hadist-hadist Rasulullah yang melarang khalwat, melarang menyentuh non mahram, melarang wanita memerdukan suaranya dihadapan non mahram.
(Masih banyak hadist dan dalil lainnya)
Jika PACARAN itu HARAM, Dengan tiga contoh rujukan diatas, Secara segala aktivitasnya diharamkan bagi kedua pasangan yang belum menikah, mulai dari pandangan yang kudu dijaga, menyentuh yang dilarang, khalwat, juga perintah untuk menjauhi zina. ketika kita meyakini pacaran HARAM, bukankah lebih banyak untungnya ketimbang ruginya?? Lalu ketika saya mendapati seseorang yang menyebàr luaskan "Pacaran Islami" , adakah ia tidak takut dengan mudharat yang terjadi ketika banyak yang mengikuti apa yang disampaikannya?? Lupakah kita dengan hadist ini "Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan (petunjuk) dalam Islam maka baginya pahala atas perbuatan baiknya dan pahala orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu tidak menghalangi pahala orang-orang yang mengikutinya sedikitpun. Dan barang siapa yang mengajak pada kesesatan maka baginya dosa atas perbuatannya dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang-orang yang mengikutinya” (HR Muslim)
Ahhh.. Kawan, jika kita tidak dapat membawa seseorang kearah kebaikan, jangan mengajak mereka kearah kesesatan, manusia dikaruniai akal untuk berfikir, jika anda hanya mencari PEMBENARAN, anda akan bahagia menemukan "Pacaran Islami" , namun jika anda mencari KEBENARAN, sungguh anda akan kecewa.. Karena segala hubungan asmara antara dua sejoli tanpa ikatan halal adalah HARAM, jika nikah itu hubungan HALAL, maka sudah bisa dipastikan jalinan kasih sebelum itu adalah HARAM bukan??
Katakanlah : “Wahai manusia sesungguhnya telah datang kebenaran Al Qur’an dari Tuhanmu. Maka barang siapa yang mendapatkan petunjuk, maka sesungguhnya (Allah) memberi petunjuk untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang tersesat, maka sesungguhnya ia hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan Aku bukan penjaga atas dirimu.” (Surah Yunus : 108)
Jadi kesimpulannya? Hukum PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan HUKUM PACARAN itu HARAM menurut ISLAM.. So, menjadi hak anda sepenuhnya untuk memilih.
Author: Ameera 'Afya' Nurjannah
0 comments