BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman akhir saat ini banyak manusia yang telah
melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khususnya. Dikota besar
ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas,umumnya mereka
mencuri ataupun menyamun(merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga
mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri ataupun merampok dalam islam dapat diartikan
sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak
dari pemiliknya. Dalam islam mencuri dan menyamun adalah perbuatan yang
dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri dan menyamun
secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam
mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian islam yang sesunguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun
yang dalam artian sesunguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang
tindakan mencuri dan menyamun dalam kajian islam. Hal tersebut berupa
pengertian,Dasar hukum,hukuman,syarat dan hikmah nya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HIRABAH
Menyamun, merampok dan
merompak sering dinamakan Hirabah dari segi bahasa diambil dari kata حَرْبٌ yang artinya adalah perang.
Menurut istilah hirabah
berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan
kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa Arab kata hirabah
sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah
pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak,
hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
2.2 Macam-macam hirabah
2.2.1 Mencuri
A. Pengertian mencuri
Menurut bahasa,
mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara
sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut
istilah, adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat
penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
B. Hukum Mencuri Dalam Islam
Pada kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama
telah sepakat tenteng keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri
telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
1. Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-qur’an
Allah SWT telah
berfirman:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana”
(Al-Ma’idah:38)
2. Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ
ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu
senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang
kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ
السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang
pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau
lebih”. ( HR. Muslim )
C. Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab,
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab,
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
D. Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
E. Nisab barang yang dicuri
Nisab adalah batas
minimal nilai suatu harta. Nishab harta yang dicuri adalah nilai minimal yang
dimiliki oleh harta itu harta yang dicuri untuk bisa menyeret malingnya ke
pengadilan dan dijatuhi hokum potong tangan berbeda-beda di kalangan ulama.
Menurut pendapat Imam
syafi’i. nisab barang curian yang menyebabkan had seharga ¼ dinar,atau sekitar
3,34 gram. Menurut Imam maliki dan Imam Hambali tiga dirham, sekitar 3,34/ 3,36
gram, menurut Imam Hanafi sepuluh dirham.
F. Pencuri dimaafkan
Jika pemilik barang yang dicurimemberi
maaf kepada pencuri, maka had menjadi gugur karena had masih milik pemilik
barang, dengan catatan pemberian maaf tersebut sebelum masalahnya dibawa
kepengadilan, karena jika masalahnya sudah diputuskan dipengadilan had tidak
bias gugur karena had milik Allah, bukan milik pemilik barang yang dicuri.
G. Hikmah hukuman(uqubah) bagi pencuri
1) Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali
pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkaan memalukan dan memberatkan
kehidupannya di masa depan (yaitu hokum potong tangan ataupun kaki)
2)
Orang jera untuk melakukan pencurian
kembali. Khususnya bagi yang sudah terlanjur pernah mencuri lalu dikenahi
hukuman had, ia tidak berani lagi mengulanginya.
3)
Terpeliharanya harta masyarakat dari
gangguan orang lain.
4)
Terciptanya kehidupan kondusif, aman,
tentram, bahagia.
5)
Mengurangi atau bahkan menghapus beban
siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika seseorang melakukan
pencurian tidak dikenahi hukuman had (hukum allah) di dunia, maka nanti di
akhirat siksaanya jauh kan lebih berat di bandingkan siksaan had yang di
lakukan di dunia.
2.2.2 Menyamun, merampok dan membajak
A. Pengertian
menyamun, merampok dan membajak
Dalam istilah
syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang
artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah
mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata,
penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.
Penyamun/
perampok/ pembajak adalah orang yang mengambil harta orang muslim atau non
muslim (mu’ahad : non muslim yang terkait perjanjian dengan kaum muslimin)
tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi pemiliknya di suatu
padang pasir atau tempat yang lain.
Ketiga
istilah yaitu menyamun, merampok, membajak esesinnya mempunyai arti sama yakni
mengambil barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang tahu),
membawa senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan
berkelahi). Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau nyamun di lakukan di
tempat yang sunyi, tidak ada banyak orang. Kalau merampok di lakukan di tempat
yang ramai. Misalnya di pasar, di rumah, mool, dan lain lain. Kalau membajak
sasarannya adalah kendaraan besar. Misalnya di kapal terbang, di kapal laut dan
sebagainya
B. Dasar
Hukum Nyamun, Merampok dan Membajak
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ
يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا
أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا
مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah:33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah:33)
Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33, had
penyamun, perampok dan perompak adalah
a. Apabila mereka mengambil
harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian disalib.
b. Apabila
mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah
dihukum mati sebagaimana qishash.
c. Apabila
mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya
adalah dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan
dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)
d. Apabila
meeka tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum
sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya
adalah dipenjarakan atau diasingkan.
C. Penyamun, perampok dan pembajak yang bertaubat
Telah menjadi ijma’ ulama atas gugurnya had harabah jika perampok
penyamun/penyamun/pembajak tersebut bertaubat sebelum mereka tertangkap, sebab
jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak dapat merubah sedikitpun ketentuan
sangsi hukum terhadapnya. Hukum-hukum yang menjadi hak Allah menjadi gugur,
yaitu potong tangan dan kaki sebab taubat. Akan tetapi yang berkaitan dengan
hak adami berupa jiwa, harta tidak bias gugur begitu saja.
Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah [5]:34
إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
“kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kamu dapat menguasai mereka,
maka ketahuilah bahwa Allah maha pengampun, maha penyayang” (Q.S Al-Maidah [5]:34)
Adapun had-had dan
hukuman lain yang merupakan hak hamba, tidak dapat gugur dengan taubat sebelum
tertangkap, oleh sebab itu terhadap penyamun/perampok/pembajak sesuai dengan
berat ringanya perbuatan mereka, antara lain:
a. Qishash, jika ia/mereka membunuh
atau melukai korbanya
b. Mengembalikan harta yang diambilnya, jika
harta itu masih ada.
c. Menangung kewajiban pengambilan
harta yang dirusak atau habis dipergunakanya.
Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak
hamba, yaitu hak pihak yang menjadi korban. Oleh sebab itu mereka mempunyai hak
untuk memaafkan atau membebaskan tanggungan harta, seperti oada tindak
kejahatan selain menyamun. Jika ini dilakukan maka gugurlah hukuman tersebut
dari diri pelaku kejahatan menyamun yang taubat sebelum tertangkap.
D. Hikmah Dilarangnya Penyamun, Perampok Dan Perompak
hikmah dari dilarangnya perbuatan menyamun merampok dan merompak
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan
merompak.
b. Melindungi hak milik
harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c. Mendorong
manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
d. Terwujudnya
lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Jadi, dapat kita
simpulkan bahwa perbedaan antara mencuri, merampok, menyamun dan membajak yaitu
:
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk
memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara
sembunyi-sembunyi.
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.
Membajak adalah orang yang mengambil harta orang
lain tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi pemiliknya di
suatu tempat yang lain.
3.2 Saran
1.
Menghindari tindakan mencuri dan menyamun
2. Memahami pengertian
Mencuri dan menyamun dalam hukum islam
3. Dapat melaksanakan
hukum islam yang sebenarnya pada tindakan mencuri dan menyamun
http://id.scribd.com/doc/117731125
0 comments