Alhamdulillah,
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Jika kita meneliti lebih lanjut pendapat para ulama madzhab, kita akan
menemukan bahwa hukum rokok itu HARAM. Namun kebanyakan
ulama saat ini tidak berani mengatakan bahwa rokok itu haram karena
berbagai kepentingan. Entah itu kepentingan pribadi atau golongan
tertentu. Mereka tidak berani mengharamkan dan ujung-ujungnya jatuh ke
Makruh atau mubah. Padahal, para ulama sebelum kita, terutama ulama
madzhab yang menjadi panutan banyak orang di negeri ini, Syafi’iyah
mengharamkan rokok.
Coba
tilik dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin oleh Ibnu ‘Alaan, Al Adzkar
dan yang lainnya menjelaskan bahwa hukum rokok iyu haram. Ada pula Asy
Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an dan ulama Syafi’iyah
lainnya mengharamkan rokok.
Dikatakan
oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala
Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang berarti, “Ganja
dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun
haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat
bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar
tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Begitu pula ulama dari madzhab lainnya seperti Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali juga mengharamkan rokok.
Ini berarti para ulama terdahulu menyatakan bahwa rokok itu haram.
Untuk menyakinkan hal tersebut, anda dapat membaca kitab ‘Hukmu Ad Diin
Fil Lihyah wa Tadkhin’ oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al
Halabi terbitan Al Maktabah Al Islamiyah pada halaman 42 hingga halaman
44.
Dalil yang menjadi hujjah bahwa rokok itu haram
Para
ulama terdahulu mengharamkan rokok tentu saja bukan tanpa sebab, namun
menggunakan dalil keilmuan. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung
haramnya rokok.
Allah berfirman
dalam surat Al Baqarah ayat 195, yang artinya, “Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“.
Seperti kita ketahui, telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok
dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung,
menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin,
merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh karena
itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.
Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66
Dalam
hadits ini jelas bahwa perbuatan memberi mudhorot kepada orang lain
adalah terlarang. Merokok tidak hanya menimbulkan mudhorot bagi diri
sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut penelitian ilmiah,
perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk daripada
perokok aktif. Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad
ke-12 Hijriyah pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang
merokok akan dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah
dan dimusnahkan. Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan
kesepakatan dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya
bagi tubuh.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/rokok-itu-haram.html
http://ridwanaz.com/islami/fiqih/hukum-merokok-dalam-islam-halal-haram-atau-hanya-makruh/
0 comments